Rabu, 16 Mei 2012

LADY GAGA(L)

"Kenapa cuma Gaga yang dilarang? tuh banyak yang dangdutan lebih parah."
"Larangan konser Lady Gaga melanggar Hak untuk Berekspresi."
"Kalo tidak mau menonton, ya jangan anarkis dong..!"
"Jangan berfikiran sempit dong, jangan bawa-bawa agama lah, semuanya kan udah diatur oleh Undang-Undang."
"Masih banyak masalah lain, kenapa mesti Gaga yang dipermasalahkan?"

Itu beberapa komentar para pendukung datangnya Lady Gaga untuk mengadakan konser "setan" di Indonesia. Konser Lady Gaga juga telah ditolak di beberapa negara. Ketika sampai di Indonesia, penolakannya menjadi lebih besar. Berikut beberapa alasan yang dikemukakan oleh beberapa lembaga: 

MUI

"Atraksi Lady Gaga di panggung dan sejumlah foto yang diperoleh pada konser sebelumnya dinilai tidak pantas dipertunjukkan di Indonesia, seperti busana yang seksi dan mengumbar aurat yang dapat merusak generasi bangsa.''
DPR, PPP, dan PKS 
"Tampilan Lady Gaga tidak sesuai dengan norma agama dan budaya Indonesia serta bertentangan dengan UU anti pornografi sehingga tidak mungkin digelar di Indonesia.''
FUI 
"Konser Lady Gaga tidak dapat digelar karena umbar syahwat.''
Wahdah Islamiyah 
"Konser Lady Gaga jangan diselenggarakan demi menjaga moralitas bangsa dan untuk menghindari bibit-bibit buruk yg berpotensi diserap generasi muda.''
LABRI 
"Perilaku Lady Gaga tidak sesuai dengan adat istiadat ketimuran dan dapat mendatangkan maksiat".
Pihak Kepolisian pun juga tidak memberikan izin diadakannya konser lady Gaga.
Kesimpulannya, Konser Lady Gaga Gaga(L)..

Point of view
Dalam menyikapi suatu permasalahan, apa pun itu, kita harus berangkat dari pemahaman terhadap sebuah fakta. Fakta itu kemudian dipahami secara mendalam. Lalu, kita juga harus mencari hukum terhadap masalah itu melalui nash. Fakta tidak dapat dijadikan sumber hukum, tetapi fakta lah yang harus dihukumi.
Suatu konser, jika kita cermati, didalamnya terdapat beberapa unsur yang mengarah kepada suatu kemaksiatan. Hal itu bisa kita lihat dari:
1. Penampilan si Penyanyi. Busana yang seksi dan tidak beradab serta tarian yang mengundang syahwat dapat dikatakan sebagai pornografi.
2. Lirik Lagu yang mengandung kemungkaran dan menyesatkan aqidah. 
3. Penonton yang menyaksikan konser, yang mabuk-mabukan. 
Tiga hal ini jika kita cermati selalu ada dalam setiap konser. Ditambah lagi dengan peluang terjadinya tawuran diantara para penonton yang sudah "fly".
Itu baru seputar konser. Belum lagi fakta bahwa konser tersebut disiarkan di Televisi. Hal ini tentu berpotensi merusak akidah dan moral generasi muda di negeri ini.
Disamping itu, acara ini merupakan suatu upaya penyusupan nilai-nilai Liberalisme di tengah-tengah kaum muslimin di Indonesia. Atas nama Kebebasan Berekspresi, setiap orang boleh berbuat apa saja asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Menurut pengusung ide Liberal, Negara harusnya memfasilitasi setiap orang yang ingin mengekspresikan karyanya. Dan jika ada kelompok masyarakat tertentu yang merasa keberatan dengan hak berekspresi seseorang, maka negara harus memfasilitasi aspirasi kelompok masyarakat tertentu itu agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang anarkis. 
Mestinya negara lah yang pertama kali harus melarang setiap aktivitas Kebebasan Berekspresi yang merusak aqidah. Negara juga yang harus menghukum setiap orang yang melakukan kemaksiatan. Negara yang harus melindungi masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan individu tertentu. Kelompok-kelompok masyarakat hanya berfungsi sebagai sarana untuk mengoreksi, bukan untuk menjatuhkan hukuman. 
Apa sih sebabnya?
Tidak diterapkannya aturan Islam menyebabkan kehidupan masyarakat menjadi rusak di semua aspek kehidupan, termasuk aspek sosial dan budaya. Sehingga ini memudahkan paham Liberal berkembang dan merusak pemikiran umat. Aturan perundang-undangan dan hukum yang ada tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, juga tidak dapat membedakan mana yang hak dan yang batil. Ketidakjelasan hukum ini sering menimbulkan perdebatan dan keresahan di tengah masyarakat.

Kamis, 10 Mei 2012

DEAD ON ARRIVAL

Seorang laki-laki berusia lebih kurang dua puluh dua tahun dibawa ke ruang resusitasi dalam keadaan tidak sadar. Dari pemeriksaan fisik didapatkan vital sign negatif, pupil midriasis, reflek cahaya negatif, terdapat deviasi trakea dan emfisema subkutis. Telah dilakukan resusitasi namun tidak memberikan hasil. EKG mengkonfirmasi pemeriksaan dengan hasil gelombang flat.______________________________________

Isak tangis pun mulai terdengar memenuhi ruangan tersebut. Seorang wanita merasa sangat terpukul melihat tubuh sang anak yang kini sudah tak bernyawa lagi. Alangkah tersentuh hati ini ketika sang ibu mengatakan, "Padahal tidak lama lagi engkau wisuda Nak". Seakan merasa menjadi keluarga sendiri, air mata ini hendak menetes mendengar begitu besar hati sang ibu yang sebentar lagi akan melihat anaknya diwisuda. Namun, nasib berbicara lain. Harapan yang besar itu hilang sekejap mata. 

Hmmh...

Ajal adalah rahasia-Nya. Kita tidak dapat mengetahui kapan dan dimana datangnya. Ia tidak dapat dihindari walaupun kita sudah berada dalam sebuah tembok yang kokoh. Tidak juga dapat dipercepat atau diperlambat kedatangannya dengan cara apapun. Namun yang jelas Ia telah tertulis dalam Lauhul Mahfudz. Hanya Dia yang mengetahui pada tahun berapa, bulan apa, tanggal berapa, hari apa, jam berapa, menit ke berapa, dan detik ke berapa kita akan menemui sang ajal.

Ia lah yang akan memutus semua kenikmatan yang telah dimiliki selama ini. Harta yang melimpah tidak akan bisa lagi kita gunakan. Karib kerabat yang dulu menjadi tempat kita berbagi tidak akan kita temui lagi. Jabatan kita yang tinggi menjadi tidak berguna lagi. Dan orang tua yang kita sayangi, yang mencintai kita, yang menaruh harapan kepada kita, hanya bisa mendo'akan agar kita selamat selama menempuh perjalanan menuju kampung halaman yang abadi. 

Hanya Amal Soleh yang akan menemani perjalanan menuju ke sana. 

...........................
 Forensik, tertanggal sepuluh bulan mei tahun dua ribu dua belas.